Jakarta: Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief dilaporkan
ke Bareskrim Polri oleh tim advokat TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Laporan terhadap Andi Arief tertuang dalam laporan polisi nomor:
LP/B/0013/1/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019.
"Kami hadir merasa berkepentingan, karena penyebaran rekaman suara, dan
cuitan dari salah seorang dewan pengurus Partai Demokrat, menurut kami
Menimbulkan suasana kegaduhan, kebencian, dan ketakutan di masyarakat,"
kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Irfan Pulungan, di
Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Januari 2019.
Dalam laporan tersebut, Irfan menyerahkan bukti berupa tiga rekaman
suara berbeda soal informasi hoaks dan tangkapan layar dari cuitan akun
Twitter Andi Arier, @AndiArief_. Dia mempertanyakan, sumber cuitan Andi
Arief.
"Cuitannya itu kalimat bertanya, tapi dapat sumber dari mana. Cuitan
tersebut dan berita di medsos harus disinkronkan dengan rekaman suara,"
ujar Irfan.
Dia mengatakan, Andi menyebut mendapat informasi dari grup WhatsApp.
Sehingga, kata dia, penyidik perlu memeriksa grup WhatsApp tersebut.
"Nah itu sumbernya siapa itu. Kasus ini bisa saja terungkap dari grup
WA-nya dia (Andi Arief) itu. Saya rasa Polri punya alat yang canggih
untuk melacak itu," ungkapnya.
Irfan berharap, laporannya bisa segera selesai dan disidangkan. Lantaran
dianggap menganggu stabilitas demokrasi. "KPU juga menyatakan itu tidak
benar. Jadi kita lawan lah. Jangan memberi keresahan pada publik,"
pungkas Irfan.
Dalam laporan polisi tersebut, terlapor disebut pelaku pembuat rekaman
dan akun Twitter @AndiArief_. Para terlapor diduga telah melanggar Pasal
517 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 jo Pasal 15 tentang Penyebaran
berita bohong, Pasal 27 dan Pasal 45 tentang Pencemaran Nama Baik dan UU
ITE.
(LDS)
Musik Ilustrasi :
Oleh : Penulis - Narasumber
Sumber : Link Sumber
Posting Komentar
SILAHKAN BERKOMENTAR