Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota nonaktif Pasuruan Setiyono. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka SET (Setiyono) ,"Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.

KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Pasuruan Setiyono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018. 

Kuat dugaan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur wali kota nonaktif Pasuruan melalui tiga orang terdekatnya. Ada kesepakaan fee antara lima sampai sampai persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sebagai penerima, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhamad Baqir sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(YDH)
Oleh : Narasumber
Sumber : Link Sumber

Post a Comment

SILAHKAN BERKOMENTAR

Lebih baru Lebih lama