Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi ketentuan, Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kota
Dumai melakukan aksi penertiban kosmetik ilegal selama kurang lebih 2 minggu, sejak 26 November 2018 lalu.
Petugas Kantor Badan POM bersama lintas sektor telah memeriksa 28 sarana distribusi kosmetika, dengan hasil masih terdapat 57% sarana yang dikategorikan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena menjual produk kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
"Total temuan kosmetik TMK dari sarana tersebut berjumlah 469 item 5.160 pcs, senilai Rp.180.093.000," sebut Kepala Kantor BPOM di Kota Dumai, Emi Amalia S.Farm, Apt, M.Sc, Senin (10/12) pagi.
Ia menyampaikan agar kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk kosmetik TMK Kantor Badan POM di Kota Dumai juga melakukan bentuk kegiatan sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
"Kita mengimbau pelaku usaha untuk menaati peraturan yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih kosmetik yang dibeli, terutama untuk pembelian kosmetika secara online dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa," ujarnya saat gelar press release.
Semetara itu, Kabid Perindag Hermanto, mengatakan penertiban pasar dari hasil kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya merupakan langkah untuk menyelamatkan konsumen pada pengunaan produk ilegal.
"Kami mensupport apa yang dilakukan BPOM semoga ini bermanfaat untuk masyarakat Dumai,"katanya.
Hal senada juga disampaikan Kasi Farmakes Dinkes Dumau, Sarina Uly. Ia menyebutkan kepada konsumen perlu adanya edukasi ke masyarakat bagaimana mengunakan kosmetik yang baik sehingga konsumen dapat memilih konsmetik yang tepat untuk digunakan.
" Intinya, teliti dulu sebelum membeli dan jadilah konsumen yang cerdas," imbuhnya.
Pada pertemuan itu turut dihadiri perwakilan Dinkes Dumai, perwakilan Dinas Perdagangan Dumai dan Kanit Tipiter Polres Dumai Ipda Kanzi Fathan serta jajaran pegawai Kantor Badan POM di Kota Dumai. (dik)
Sumber Berita : Link Sumber Berita