Saya hanya ingin mengomentari pendapat SD soal freeport.
1. Kepastian beroperasi tidak lagi dalam bentuk KK tetapi IUPK. Jadi masalah IUPK kapan saja bisa dicabut izinnya kalau melanggar. Beda dengan KK.
1. Kepastian beroperasi tidak lagi dalam bentuk KK tetapi IUPK. Jadi masalah IUPK kapan saja bisa dicabut izinnya kalau melanggar. Beda dengan KK.
2. Penjualan saham 51% itu right issue. Jadi bukan membeli saham Freeport McMoran. Uang itu menambah Equity FI untuk ekspansi. Berdampak delusi bagi pemegang saham lama
3. Kepastian pengelolaan tambang sudah diatur dalam IUPK seusai UU Minerba. Bukan hanya berlaku bagi Freeport tapi bagi semua perusahaan tambang yang ada di Indonesia.
4. Pajak sesuai dengsn UU pajak sebagaimana berlaku bagi perusahaan lainnya. Begitu juga dengan PBB dan pajak air sesuai Perda. Sama berlaku terhadap perusahaan lainnya.
5. Denda kerusakan lingkungan yng sudah terjadi tidak bisa dituntut karena seusai KK bahwa royalti yang selama ini dibayar freeport dianggap sebagai ganti kerusakan lingkungan. Selanjutnya berlaku sesuai IUPK dimana FI harus ikuti aturan UU lingkungan hidup. Dan ini sudah diteken oleh Feeport tanda kepatuhan terhadap UU.
Nah berkaitan
dengan pembelian saham sebesar USD 4 miliar akan mengganggu keuangan
inalum itu juga salah. Yang berhutang itu bukan inalum sebagia induk
perusahaan tetapi anak perusahaan. Dan lagi 51% saham FI itu leverage
nya 6 kali. Silahkan baca fact Sheet dari moody dan fitch. Jadi engga
ada masalah soal cash flow. Soal bangun smelter itu akan menerapkan non
recourse loan yang sifatnya off balance Sheet.
Oleh : Penulis - Narasumber
Sumber : Link Sumber
إرسال تعليق
SILAHKAN BERKOMENTAR