JAKARTA, iNews.id – Polemik terkait rencana penggunaan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2019 menuai polemik akhir-akhir ini. Namun, penggunaan kotak suara jenis tersebut ternyata sudah mendapatkan persetujuan antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan juga setiap fraksi partai politik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR, beberapa waktu lalu.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menjelaskan, pada penjelasn Pasal 341 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan, kotak suara harus transparan yakni bisa dilihat dari luar. Menurut dia, dasar lahirnya norma tersebut di Pansus RUU Pemilu ketika itu adalah untuk meminimalisasi kecurangan di kotak suara.

Selanjutnya, norma tersebut diturunkan pada Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa kotak suara terbuat dari karton kedap air yang salah satu sisinya transparan. “Bahwa dalam RDP antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu sempat terjadi perdebatan terkait bahan kotak suara yang memenuhi ketentuan transparan sebagaimana diamanatkan UU,” kata Baidowi saat dihubungi iNews.id di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Menyikapi perdebatan tersebut, KPU lalu melakukan simulasi terhadap usulan-usulan yang masuk ketika itu. Opsi pertama yaitu kotak suara berbahan aluminium dengan satu sisi kaca transparan namun memakan biaya yang mahal, rawan pecah, dan pengerjaanya lama sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.

“Sementara, opsi kedua dibuat dengan bahan karton kedap air dengan salah satu sisi transparan dinilai lebih murah, dan pengerjaannya bisa tepat waktu serta simpel dalam penyimpanan maupun pendistribusiannya seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014 di sebagian TPS (tempat pemungutan suara),” ujar Baidowi.

Dia menuturkan, RDP Komisi II DPR akhirnya memutuskan mengambil opsi kedua, yaitu menggunakan karton kedap air. Alasannya opsi tersebut dinilai lebih efisien, apalagi pada saat bersamaan biaya pemilu membengkak disebakan jumlah TPS naik hampir dua kali lipat karena pembatasan jumlah DPT maksimal 300 orang di setiap TPS. Kebijakan pembatasan jumlah DPT per TPS itu juga berkonsekuensi membengkaknya kebutuhan logistik pemilu dan penambahan petugas.

Bahkan, penambahan jumlah anggota KPU di beberapa provinsi turut menambah beban anggaran, termasuk pencetakan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang difasilitasi KPU. Penambahan biaya pemilu juga bertambah sebagai imbas dari perubahan status Bawaslu kabupaten kota yang menjadi permanen, serta biaya pelatihan saksi.

Baidowi mengungkapkan, semua fraksi di Komisi II DPR sudah menyetujui hasil RDP tersebut, yakni menggunakan kotak suara berbahan kardus di Pemilu 2019. Oleh karena itu, tudingan yang menyebut desain kotak suara berbahan karton kedap air adalah bagian dari skenario kecurangan petahana harus dibuang jauh-jauh. Sebab, seluruh parpol melalui perwakilannya di parlemen mengikuti proses pembahasan hingga akhirnya dikeluarkanlah kebijakan tersebut.

“Bahkan komposisi pimpinan Komisi II DPR terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan Demokrat. Artinya di unsur pimpinan pun mewakili kelompok koalisi pemerintah dan kelompok oposisi saat pengambilan keputusan. Maka dari itu, niat untuk kecurangan melalui desain ini harus dikesampingkan,” kata Baidowi.

Dia menambahkan, selain di Pemilu 2014, kotak suara berbahan karton kedap air dengan satu sisi transparan juga telah digunakan pada perhelatan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak beberapa waktu lalu. “Ini juga diujicobakan pada sejumlah pilkada di daerah yang kekurangan kotak suara dan berjalan lancar,” ujar anggota Komisi II DPR itu.
Oleh : Narasumber
Sumber : Link Sumber

Post a Comment

SILAHKAN BERKOMENTAR

Lebih baru Lebih lama