Suasana Jalan Jatinegara Barat arah Matraman, Jakarta Timur, lokasi penembakan terhadap anggota TNI, Letkol Dono Kuspriyanto. Foto: Annisa Ayu Artanti/Medcom.id
Jakarta: Pelaku penembakan terhadap anggota TNI Angkatan Darat, Letkol Cpm Dono Kuspriyanto, terancam hukuman 15 tahun penjara. Penembak diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"Terancam 15 tahum penjara," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Kristomei Sianturi, saat memberikan konferensi pers di markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu, 26 Desember 2018.

Letkol Dono dihujani tembakan oleh tersangka JR di sekitar Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 25 Desember 2018, pukul 22.30 WIB. Akibatnya, dia tewas di tempat. JR sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri. 

Kejadian penembakan dipicu adanya senggolan antara sepeda motor Nmax B 4619 TSA yang dikendarai JR dengan mobil Dinas TNI Toyota Kijang 2334-34 yang dikendarai korban.
   
Kasubdispenum Angkatan Udara, Letkol Sus Muhammad Yuris, menyatakan JR merupakan anggota TNI Angkatan Udara. Oleh karena itu, proses hukum yang dilakukan berdasarkan hukum militer.

"Menggunakan Undang-Undang militer (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer). Dan akan disidangkan di Pengadilan Militer," kata dia.

JR akan ditangani Polisi Militer (POM) Angkatan Udara. Penyidik dari kepolisian yang sempat menangani kasus ini akan menyerahkannya ke POM AU. "Selanjutnya, POM AU akan melimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diadili," kata Yuris.
Loading the player ...
Oleh : Penulis - Narasumber
Sumber : Link Sumber

Post a Comment

SILAHKAN BERKOMENTAR

أحدث أقدم