Saya sedihnya gitu, barang punya kita terus kita beli, terus kita
belinya pakai ngutang, yang milik sendiri. enggak mengerti saya, enggak
mengerti," kata Faisal Basri.
Saya malah engga ngerti kalau sekelas
profesor engga paham aksi korporat dan hukum bisnis, lanta gimana
kualitas mahasiswanya?. Keberadaan Freeport itu karena adanya KK yang
ditandatangani atas persetujuan DPR era Soeharto. Kita negara berdaulat
yang harus menghormati komitmen dengan negara lain. Karena eksistensi kita sebagai negara juga ada karena diakui negara lain.
Pernyelesaian Freeport lewat akuisisi adalah cara smart dan
bermartabat. Mengapa? sesuai Pasal 22 ayat 1 KK , setelah jangka waktu
berakhir, semua kekayaan milik Freeport yang bergerak atau tidak di
wilayah proyek harus ditawarkan ke pemerintah dengan nilai pasar yang
tidak lebih rendah dari nilai buku.
Menurut laporan keuangan PTFI, nilai
buku perusahaan saat ini minimal US$6 miliar. Ditambah, pemerintah juga
masih harus membeli infrastruktur jaringan listrik di area penambangan
yang nilainya diestimasi lebih dari Rp 2 triliun.
Nah bandingkan
dengan kita kuasai 51% saham freeport yang otomatis berakhirnya KK , itu
jauh lebih murah. Dalam hal pendapatan negara akan meningkat. Karena
disamping Freeport tertap harus bayar royalti , juga harus membayar PAD
berupa PBB dan pajak Air. Juga tetap harus bayar Pph dan PPN. Dan lagi
waktu masih KK, BPK tidak punya akses penuh mengaudit Freeport, makanya
banyak dibancaki hak negara.
Dengan berkhirnya KK dan tunduk kepada IUPK
maka sangat kecil kemungkinan akan dibancaki. Mengapa ? Karena BPK
punya akses mengaudit secara penuh. Apalagi KPK bisa menyasar IUPK kalau
ada pelanggaran dalam bentuk kejahatan korporasi.
Saya sedih karena apa jadinya bila mahasiswa FB jadi anggota DPR...pasti engga beda dengan dia..
Sumber : Link Sumber
إرسال تعليق
SILAHKAN BERKOMENTAR