Saya sedihnya gitu, barang punya kita terus kita beli, terus kita belinya pakai ngutang, yang milik sendiri. enggak mengerti saya, enggak mengerti," kata Faisal Basri.

Saya malah engga ngerti kalau sekelas profesor engga paham aksi korporat dan hukum bisnis, lanta gimana kualitas mahasiswanya?. Keberadaan Freeport itu karena adanya KK yang ditandatangani atas persetujuan DPR era Soeharto. Kita negara berdaulat yang harus menghormati komitmen dengan negara lain. Karena eksistensi kita sebagai negara juga ada karena diakui negara lain.

Pernyelesaian Freeport lewat akuisisi adalah cara smart dan bermartabat. Mengapa? sesuai Pasal 22 ayat 1 KK , setelah jangka waktu berakhir, semua kekayaan milik Freeport yang bergerak atau tidak di wilayah proyek harus ditawarkan ke pemerintah dengan nilai pasar yang tidak lebih rendah dari nilai buku.

Menurut laporan keuangan PTFI, nilai buku perusahaan saat ini minimal US$6 miliar. Ditambah, pemerintah juga masih harus membeli infrastruktur jaringan listrik di area penambangan yang nilainya diestimasi lebih dari Rp 2 triliun.

Nah bandingkan dengan kita kuasai 51% saham freeport yang otomatis berakhirnya KK , itu jauh lebih murah. Dalam hal pendapatan negara akan meningkat. Karena disamping Freeport tertap harus bayar royalti , juga harus membayar PAD berupa PBB dan pajak Air. Juga tetap harus bayar Pph dan PPN. Dan lagi waktu masih KK, BPK tidak punya akses penuh mengaudit Freeport, makanya banyak dibancaki hak negara.

Dengan berkhirnya KK dan tunduk kepada IUPK maka sangat kecil kemungkinan akan dibancaki. Mengapa ? Karena BPK punya akses mengaudit secara penuh. Apalagi KPK bisa menyasar IUPK kalau ada pelanggaran dalam bentuk kejahatan korporasi.

Saya sedih karena apa jadinya bila mahasiswa FB jadi anggota DPR...pasti engga beda dengan dia..
Oleh : Erizeli Jely Bandaro
Sumber : Link Sumber

Post a Comment

SILAHKAN BERKOMENTAR

أحدث أقدم