REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab
kritikan dari berbagai pihak, terkait penggunaan kotak suara pemilu yang
berbahan kardus. KPU mengatakan, penggunaan kotak berbahan kardus bukan
baru pertama kali, namun pada pemilu sebelumnya pun kotak tersebut
sudah digunakan.
"Itu pertanyaan yang seharusnya diajukan lima tahun lalu bukan
sekarang," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi pada Sabtu
(15/12).
Arief juga membantah jika kotak suara yang akan
digunakan nanti berbahan kardus. Karena bahan yang dipilih dan digunakan
adalah karton yang menurut Arief dapat tahan terhadap air. "Kita sudah
pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu, dulu sebagian,
terkahir udah semua setiap ada pemilu pakai itu," ujarnya.
Kotak
suara berbahan karton tersebut menurutnya tidak bertentangan dengan
regulasi. Bahkan KPU juga mengklaim bahwa kotak suara berbahan karton
tersebut tidak mudah rusak dan telah memenuhi syarat.
"Enggak (cepat rusak), itu sudah digunakan sejak pemilu yang lalu kok, untuk digunakan sebagai logistik pemilu dia (karton) sudah memenuhi syarat," jelasnya.
Selain
sudah dilakukan pada pemilu sebelumnya menurut Arief, pihaknya pun
telah mengkaji kembali, mengevaluasi kelayakannya untuk pemilu. Sehingga
selain dianggap telah memenuhi syarat, tidak melanggar regulasi juga
dianggap lebih hemat.
"Regulasinya ada di PKPU,
Spesifikasinya udah kita bikin engga ada masalah, menghemat biaya
penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak
penghematanya," kata Arief.
Sumber : Link Sumber
إرسال تعليق
SILAHKAN BERKOMENTAR