Ilustrasi - Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penetapan tersangka bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi tunggu saja, mudah-mudahan di tahun 2019 itu akan kejadian (penetapan tersangka)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.

Agus menjawab diplomatis saat disinggung kapan waktu pasti penetapan tersangka tersebut. Dia juga belum bisa memastikan, siapa pihak yang berpeluang besar jadi tersangka.

"Karena kami masih menunggu eksposnya teman-teman di penyidikan supaya sprindik tersangka berikutnya bisa keluar," ujarnya.

Agus memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan. Sampai saat ini lembaga antikorupsi itu telah memanggil sekitar 40 orang untuk diminta keterangan.

KPK membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century sejak Juni 2018 lalu. Puluhan orang telah diminta keterangan dalam tahap penyelidikan tersebut.

Mereka yang sudah masuk ruang penyelidikan antara lain mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom; dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Lalu, mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono; serta mantan Deputi Gubernur BI Bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat Deputi Gubernur BI Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi Mulya telah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi.

Juven Martua Sitompul    •    Sabtu, 29 Dec 2018 06:00 WIB

Frame Musik Ilustrasi :
Oleh : Penulis - Narasumber
Sumber : Link Sumber

Post a Comment

SILAHKAN BERKOMENTAR

Lebih baru Lebih lama