Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI
Jakarta mendesak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) segera menghentikan
pembangunan pusat kuliner yang berlokasi di Karang Indah, Pluit, Jakarta
Utara (Jakut). Alasannya, peruntukan lahan tersebut berstatus zona
hijau atau taman.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPRD DKI, Veri Yonnevil, mengatakan,
lahan tersebut termasuk zona hijau, sehingga pembangunan pusat kuliner
tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI.
"Karena tidak sesuai dengan peruntukkan, maka pembangunan harus
dihentikan. Ini sudah menyalahi aturan," kata Veri saat meninjau lokasi
pembangunan pusat kuliner, Rabu (12/12).
Ditambah lagi, DPRD belum pernah membahas Rencana Umum Tata Ruang
(RUTR) terkait adanya perubahan peruntukan lahan seluas kurang lebih 4
hektar tersebut.
Dengan adanya pembangunan tersebut, pihaknya menduga telah terjadi
persekongkolan dalam proses pemberian izin pembangunan pusat kuliner
yang saat ini tengah digarap Jakpro.
"Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang melakukan penekanan terhadap
Gubernur sehingga Gubernur berani mengeluarkan izin terhadap jalur hijau
ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono,
mengungkapkan, kedatangan jajaran DPRD ke lokasi pembangunan bukan tanpa
alasan. Inspeksi tersebut dilaksanakan bermula atas aduan warga ke DPRD
DKI. Ketika itu warga dari tiga rukun warga (RW) mengeluhkan
pelaksanaan pembangunan tanpa musyawarah.
"Kita saksikan ke lapangan, memang apa yang menjadi keluhan warga benar adanya," kata Gembong.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menilai proyek pusat kuliner
itu akan menimbulkan kesemrawutan di lokasi. Karena itu, Pemprov DKI
harus meninjau ulang perubahan rencana pemanfaatan lahan dari RTH
menjadi pusat kuliner.
"Yang pasti akan menciptakan kekumuhan, kesemrawutan dan sebagainya.
Itu yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Sementara temen-temen bisa lihat
di sekitar sini kan sudah ada kuliner dan sebagainya," terangnya.
Ia juga mempertanyakan hal yang sama, terkait proses perizinan
pembangunan pusat kuliner tersebut. Padahal sudah jelas, peruntukan
lahan itu adalah untuk ruang terbuka hijau (RTH). "Peruntukan untuk
taman kenapa diberikan izin untuk bangunan," tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga RW 12 Pluit, Anton Mustika mengaku
terkejut dengan pembangunan yang mulai dilaksanakan sejak 2016 itu.
Menurutnya, sangat tidak masuk diakal jika pembangunan pusat kuliner
tersebut dibangun dibawah saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet)
dan bantaran sungai.
"Pas kita tahun pun ternyata disana sudah ada IMB-nya, kita kaget
juga. Lagi pula kami belum pernah mendapatkan sosialisasi sama sekali,"
terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Jakarta Utilitas Propertindo,
Ario Pramadhi memastikan seluruh pengerjaan pembangunan proyek telah
memiliki izin. Legalitas yang dimilikinya telah dikeluarkan langsung
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI
Jakarta.
Kendati demikian, Ario menegaskan pihaknya akan terbuka dengan
rekomendasi DPRD DKI untuk menghentika pengerjaan pembangunan sementara
waktu. "Kalau mesti ada perubahan kami akan terbuka untuk berdiskusi,"
tukasnya.
Sumber Berita : Link Sumber Berita
Posting Komentar
SILAHKAN BERKOMENTAR