Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) segera menghentikan pembangunan pusat kuliner yang berlokasi di Karang Indah, Pluit, Jakarta Utara (Jakut). Alasannya, peruntukan lahan tersebut berstatus zona hijau atau taman.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPRD DKI, Veri Yonnevil, mengatakan, lahan tersebut termasuk zona hijau, sehingga pembangunan pusat kuliner tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Karena tidak sesuai dengan peruntukkan, maka pembangunan harus dihentikan. Ini sudah menyalahi aturan," kata Veri saat meninjau lokasi pembangunan pusat kuliner, Rabu (12/12).

Ditambah lagi, DPRD belum pernah membahas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) terkait adanya perubahan peruntukan lahan seluas kurang lebih 4 hektar tersebut.

Dengan adanya pembangunan tersebut, pihaknya menduga telah terjadi persekongkolan dalam proses pemberian izin pembangunan pusat kuliner yang saat ini tengah digarap Jakpro.

"Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang melakukan penekanan terhadap Gubernur sehingga Gubernur berani mengeluarkan izin terhadap jalur hijau ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, mengungkapkan, kedatangan jajaran DPRD ke lokasi pembangunan bukan tanpa alasan. Inspeksi tersebut dilaksanakan bermula atas aduan warga ke DPRD DKI. Ketika itu warga dari tiga rukun warga (RW) mengeluhkan pelaksanaan pembangunan tanpa musyawarah.

"Kita saksikan ke lapangan, memang apa yang menjadi keluhan warga benar adanya," kata Gembong.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menilai proyek pusat kuliner itu akan menimbulkan kesemrawutan di lokasi. Karena itu, Pemprov DKI harus meninjau ulang perubahan rencana pemanfaatan lahan dari RTH menjadi pusat kuliner.

"Yang pasti akan menciptakan kekumuhan, kesemrawutan dan sebagainya. Itu yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Sementara temen-temen bisa lihat di sekitar sini kan sudah ada kuliner dan sebagainya," terangnya.

Ia juga mempertanyakan hal yang sama, terkait proses perizinan pembangunan pusat kuliner tersebut. Padahal sudah jelas, peruntukan lahan itu adalah untuk ruang terbuka hijau (RTH). "Peruntukan untuk taman kenapa diberikan izin untuk bangunan," tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga RW 12 Pluit, Anton Mustika mengaku terkejut dengan pembangunan yang mulai dilaksanakan sejak 2016 itu. Menurutnya, sangat tidak masuk diakal jika pembangunan pusat kuliner tersebut dibangun dibawah saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) dan bantaran sungai.

"Pas kita tahun pun ternyata disana sudah ada IMB-nya, kita kaget juga. Lagi pula kami belum pernah mendapatkan sosialisasi sama sekali," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Jakarta Utilitas Propertindo, Ario Pramadhi memastikan seluruh pengerjaan pembangunan proyek telah memiliki izin. Legalitas yang dimilikinya telah dikeluarkan langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta.

Kendati demikian, Ario menegaskan pihaknya akan terbuka dengan rekomendasi DPRD DKI untuk menghentika pengerjaan pembangunan sementara waktu. "Kalau mesti ada perubahan kami akan terbuka untuk berdiskusi," tukasnya.
Sumber Berita : Link Sumber Berita

Post a Comment

SILAHKAN BERKOMENTAR

Lebih baru Lebih lama